Jumat, 15 Agustus 2014

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Indonesia (BKKBN)

2.1 Pengertian BKKBN
          BKKBN merupakan lembaga pemerintah nonkementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh seorang kepala.

2.2 Landasan Hukum
-       Tap MPR No.IV/1999 tentang GBHN.
-  Undang-undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera..
-       Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah..
-       Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
-       Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-  Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
-   Peraturan pemerintah  No. 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan keluarga Sejahtera.
-  Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
-  Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
-  Keputusan Presiden No. 09 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
-       Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001.
-    Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009.
-  Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat.
-  Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi dan kabupaten/Kota.
-       Keputusan Kepala BKKBN No. 159/HK-010/B5/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian jaya Barat.
-   Keputusan Kepala BKKBN no. 182/HK-010/B5/2005 Organisasi dan tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan provinsi Sulawesi Barat
-  Undang-undang No.52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

2.3 Tugas dan Fungsi BKKBN
       Tugas BKKBN yaitu merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera, mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat, meningkatkan kualitas prgram keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara terpadu bersama instansi terkait.
          Sedangkan fungsi BKKBN antara lain :
a. Penetapan kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara menyeluruh dan terpadu, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden;
b.  Koordinasi dan penyelenggaraan manajemen dan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c.   Koordinasi dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan luar negeri serta pengumpulan data dan informasi keluarga;
d.  Koordinasi dan penyelenggaraan peningkatan peran serta masyarakat dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
e.   Koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga sejahtera;
f.    Koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
g.   Koordinasi dan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional, pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
h.  Koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan fungsional administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pengelolaan program keluarga nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

2.4 Visi dan Misi BKKBN
VISI
Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015
MISI
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera

2.5 Susunan Organisasi BKKBN
a. Kepala
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala mempunyai tugas:
-     Memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah digariskan serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan berhasil guna;
-     Menyiapkan kebijakan teknis program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

b. Sekretariat Utama
          Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
          Sekretaris Utama mempunyai tugas:
-       Membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja dilingkungan BKKBN;
-       Melaksanakan pembinaan dan penyelanggaraan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-       Mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.

          Dalam melaksanakan tugasnya , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
-    Mengkoordikasikan, sinkronisasi dan integrasi menyiapkan kebijakan teknis dan kegiatan di lingkungan BKKBN;
-     Pembinaan dan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-   Pengelolaan kepegawaian dan ketenagaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-  Pengelolaan keuangan dan anggaran program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan perlengkapan dan perbekalan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Penelaahan dan penyiapan perumusan hukum dan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan organisasi dan tata laksana program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

c. Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga
      Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga adalah unsur pelaksana BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
          Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan perencanaan dan informasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
          Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
-   Pengkoordinasian perencanaan program dan bantuan luar negeri program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-   Pengelolaan pemantauan dan pelaporan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta program penuntasan kemiskinan;
-  Penyelenggaraan analisis dan evaluasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-       Pengelolaan dan pengembangan jaringan, teknologi dan dokumentasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.


d. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat
    Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
          Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan program Keluarga Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan.
    Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
-     Penyiapan kebijakan dan pembinaan keluarga dengan anak balita dan anak dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia lanjut dalam keluarga dan keluarga rentan melalui pembangunan keluarga berencan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
-     Pengelolaan dan pembinaan kerjasama lembaga dan peran serta masyarakat serta institusi pedesaan dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.

e. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
      Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
      Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi.
      Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
-     Penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria dalam program keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
-     Pengelolaan pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;
-   Pengelolaan pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- Pengelolaan penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam pembangunan keluarga berencana nasional dan keluarga sejahtera;

f. Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program
     Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program adalah unsur pelaksana BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
    Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional, pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan.
     Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program menyelenggarakan fungsi:
-     Penyiapan kebijakan dan pembinaan pengelolaan pelatihan pegawai dan tenaga program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan reproduksi internasional di bidang kependudukan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dalam rangka peningkatan kerjasama internasional;
-     Pengelolaan pelatihan di bidang jender dan pemberdayaan perempuan dalam rangka program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan penelitian dan pengembangan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi dalam rangka perumusan kebijakan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-     Pengelolaan penelitian dan pengembangan kebijakan pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan perempuan.

g. Inspektorat Utama
    Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
      Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan fungsional atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKKBN, program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
          Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- Pemeriksaan administrasi umum dan keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pelaksanaan program;
-     Pengevaluasian atas laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
-     Pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
-     Pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.









Tidak ada komentar: