2.1 Pengertian BKKBN
BKKBN merupakan lembaga pemerintah nonkementrian Indonesia
yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga
sejahtera, yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden yang dipimpin oleh seorang kepala.
2.2 Landasan Hukum
-
Tap MPR No.IV/1999 tentang GBHN.
- Undang-undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera..
-
Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah..
-
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
-
Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
pembangunan Nasional.
- Peraturan pemerintah No. 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan keluarga Sejahtera.
- Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1994 tentang Pengelolaan
Perkembangan Kependudukan.
- Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen.
- Keputusan Presiden No. 09 tahun 2004 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen.
-
Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001.
- Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009.
- Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan /
Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
BKKBN Pusat.
- Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan /
Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi
dan kabupaten/Kota.
-
Keputusan Kepala BKKBN No. 159/HK-010/B5/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian jaya Barat.
- Keputusan Kepala BKKBN no. 182/HK-010/B5/2005 Organisasi dan
tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan provinsi Sulawesi Barat
- Undang-undang No.52 tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
2.3 Tugas dan Fungsi BKKBN
Tugas BKKBN yaitu merumuskan kebijakan pengelolaan dan koordinasi
pelaksanaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera, mengembangkan dan memantapkan peran serta masyarakat, meningkatkan
kualitas prgram keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera
serta pemberdayaan perempuan secara terpadu bersama instansi terkait.
Sedangkan fungsi BKKBN antara lain :
a. Penetapan
kebijakan pengelolaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan secara menyeluruh dan terpadu,
sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden;
b. Koordinasi
dan penyelenggaraan manajemen dan administrasi umum program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
c. Koordinasi
dan penyelenggaraan perencanaan program dan bantuan luar negeri serta
pengumpulan data dan informasi keluarga;
d. Koordinasi
dan penyelenggaraan peningkatan peran serta masyarakat dalam program keluarga
berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. Koordinasi
dan penyelenggaraan pembinaan program pembangunan keluarga sejahtera;
f. Koordinasi
dan penyelenggaraan pembinaan program keluarga berencana nasional dan kesehatan
reproduksi;
g. Koordinasi
dan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional, pengembangan program
keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta
pemberdayaan perempuan;
h. Koordinasi
dan penyelenggaraan pengawasan fungsional administrasi umum dan keuangan,
ketenagaan dan materiil, serta pengelolaan program keluarga nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera.
2.4 Visi dan Misi BKKBN
VISI
Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015
Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015
MISI
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera
Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Kependudukan dan Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera
2.5 Susunan Organisasi
BKKBN
a. Kepala
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Kepala
mempunyai tugas:
-
Memimpin BKKBN sesuai dengan tugas dan
fungsi yang telah digariskan serta membina aparatur BKKBN agar berdaya guna dan
berhasil guna;
-
Menyiapkan kebijakan teknis program
keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-
Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan
program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
-
Melaksanakan kerjasama dengan instansi
dan organisasi lain yang menyangkut program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera.
b. Sekretariat Utama
Sekretariat
Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKKBN yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Sekretariat Utama dipimpin oleh
seorang Sekretaris Utama.
Sekretaris
Utama mempunyai tugas:
- Membantu
Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja dilingkungan BKKBN;
- Melaksanakan
pembinaan dan penyelanggaraan pelayanan administrasi umum program keluarga
berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- Mewakili
Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
Dalam
melaksanakan tugasnya , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- Mengkoordikasikan,
sinkronisasi dan integrasi menyiapkan kebijakan teknis dan kegiatan di
lingkungan BKKBN;
- Pembinaan
dan pelayanan administrasi umum program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
kepegawaian dan ketenagaan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
keuangan dan anggaran program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
perlengkapan dan perbekalan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Penelaahan
dan penyiapan perumusan hukum dan peraturan perundang-undangan serta
pengelolaan organisasi dan tata laksana program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera.
c. Deputi Bidang Perencanaan dan
Informasi Keluarga
Deputi
Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga adalah unsur pelaksana BKKBN yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi
Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga mempunyai tugas menyiapkan kebijakan
dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengelolaan perencanaan dan informasi
program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Perencanaan dan Informasi Keluarga
Berencana menyelenggarakan fungsi:
- Pengkoordinasian
perencanaan program dan bantuan luar negeri program keluarga berencana nasional
dan pembangunan keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
pemantauan dan pelaporan program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera serta program penuntasan kemiskinan;
- Penyelenggaraan
analisis dan evaluasi program keluarga berencana nasional dan pembangunan
keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
dan pengembangan jaringan, teknologi dan dokumentasi program keluarga berencana
nasional dan pembangunan nasional dan pembangunan keluarga sejahtera.
d. Deputi
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat
Deputi
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana
BKKBN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
menyiapkan kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan
peningkatan peran serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan program Keluarga
Berencana Nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan
perempuan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan
kebijakan dan pembinaan keluarga dengan anak balita dan anak dalam pembangunan
keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
pemberdayaan dan pembinaan penduduk usia lanjut dalam keluarga dan keluarga
rentan melalui pembangunan keluarga berencan nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera;
- Pengelolaan
dan pembinaan upaya peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga dalam
pembangunan keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi program keluarga berencana
nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan;
- Pengelolaan
dan pembinaan kerjasama lembaga dan peran serta masyarakat serta institusi
pedesaan dalam program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera.
e. Deputi
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Deputi
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana BKKBN
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi
Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyiapkan
kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pembinaan program keluarga
berencana nasional dan kesehatan reproduksi.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan
kebijakan dan pembinaan pengelolaan peningkatan partisipasi pria dalam program
keluarga berencana nasional dan kesehatan reproduksi;
- Pengelolaan
pembinaan remaja dan perlindungan hak reproduksi dalam pembangunan keluarga
berencana nasional dan keluarga sejahtera;
- Pengelolaan
pembinaan jaminan dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- Pengelolaan
penanggulangan masalah-masalah kesehatan reproduksi dalam pembangunan keluarga
berencana nasional dan keluarga sejahtera;
f. Deputi
Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program
Deputi
Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program adalah unsur pelaksana BKKBN yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi
Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program mempunyai tugas menyiapkan kebijakan
dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan nasional dan internasional,
pengembangan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera serta pemberdayaan perempuan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Pelatihan dan Pengembangan Program
menyelenggarakan fungsi:
-
Penyiapan kebijakan dan pembinaan
pengelolaan pelatihan pegawai dan tenaga program keluarga berencana nasional
dan pembangunan keluarga sejahtera;
-
Pengelolaan reproduksi internasional di
bidang kependudukan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana dalam rangka
peningkatan kerjasama internasional;
-
Pengelolaan pelatihan di bidang jender
dan pemberdayaan perempuan dalam rangka program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera;
-
Pengelolaan penelitian dan pengembangan
program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi dalam rangka perumusan
kebijakan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga
sejahtera;
-
Pengelolaan penelitian dan pengembangan
kebijakan pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan perempuan.
g. Inspektorat
Utama
Inspektorat
Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKKBN yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. Inspektorat Utama dipimpin oleh
seorang Inspektur Utama.
Inspektorat
Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan fungsional atas pelaksanaan
tugas semua unsur di lingkungan BKKBN, program keluarga berencana nasional dan
pembangunan keluarga sejahtera.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- Pemeriksaan administrasi umum dan
keuangan, ketenagaan dan materiil, serta pelaksanaan program;
-
Pengevaluasian atas laporan hasil pelaksanaan
kegiatan;
-
Pengusutan kebenaran laporan pengaduan
atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
-
Pengembangan dan penyempurnaan sistem
pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar