Minggu, 03 Agustus 2014

Aspek Hukum Surat Keterangan Dokter


Dalam arti umum surat keterangan adalah surat yang dibuat sebagai bukti untuk menerangkan atau menyatakan sesuatu. Surat keterangan dokter (medis) adalah surat keterangan mengenai keadaan kesehatan atau sakit seorang pasien yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh seorang dokter yang dapat menjelaskan mengenai penyakit atau bagaimana sakitnya pasien.

Jenis-jenis surat keterangan dokter (medis), antara lain:
1)  Surat keterangan sakit
Surat ini dibuat sebagai alasan tidak dapat mengikuti ujian, masuk bekerja/sekolah, dan tidak dapat mengikuti sidang peradilan. Seorang doketr harus waspada terhadap segala kemungkinan simulasi atau agravasi pada waktu menerbitkan surat keterangan sakit.
2)  Surat keterangan sehat
Surat ini dapat digunakan untuk melamar pekerjaan, asuransi, dan general check up.
3)  Surat keterangan kelahiran
Kewajiban mengeluarkan surat keterangan mengenai kelahiran hendaknya diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4)  Surat keterangan kematian
Surat keterangan kematian di rumah sakit biasanya mencantumkan identitas pasien, lamanya perawatan, dan waktu kematian. Apabila jenazah akan dibawa keluar negeri, khusus untuk kematian karena penyakit menular maka harus diperhatikan.
5)  Surat keterangan untuk kepentingan peradilan (visum et reptum)
Surat keterangan dokter (medis) yang dibuat oleh dokter berdasarkan permintaan oleh penyidik, hidup atau matih, utuh atau terpotong-potong untuk kepentingan berdasarkan sumpah jabatan dan keilmuan.
6)  Kepolisian dan kejaksaan sering meminta visum er repertum kepada seorang dokter dalam hal perkaran penganiayaan dan pembunuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlak. Visum agar dibuat dengan teliti dan mudah dipahami berdasarkan apa yang dilihat. Selain itu visum et repertum haruslah objektif tanpa pengaruh dari yang berkepentingan dalam perkara itu.
·       Aspek formal surat keterangan dokter (medis) adalah yang berhubungan dengan penerbit surat keterangan dokter.
·       Aspek materil surat keterangan dokter (medis) adalah yang berhubungan dengan isi yang dijelaskan di dalam surat keterangan dokter.

Dokter yang menerbitkannya harus betul-betul yakin apa yang dituliskannya atau dinyatakannya. Karena dokter telah mengucapkan sumpahnya kedokteran. Sesuai dengan pasal 7 Kodeki,
“Seorang dokter hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.”

Dokter dianggap melanggar etik apabila ia mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan yang tidak mengandung kebenaran. Pasal 267 KUHP:
1)  Seorang dokter yang dengan sengaja membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.
Contoh:
-       Surat keterangan kematian , tetapi orangnya masih hidup
-       Tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan
2)  Seorang dokter yang dengan sengaja membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.
Contoh:
Sesorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena gangguan perkembangan atau sakit jiwa.

Tidak ada komentar: