Dalam arti umum surat keterangan adalah surat yang dibuat sebagai bukti
untuk menerangkan atau menyatakan sesuatu. Surat keterangan dokter (medis)
adalah surat keterangan mengenai keadaan kesehatan atau sakit seorang pasien
yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh seorang dokter yang dapat menjelaskan
mengenai penyakit atau bagaimana sakitnya pasien.
Jenis-jenis surat
keterangan dokter (medis), antara lain:
1)
Surat keterangan sakit
Surat ini dibuat sebagai
alasan tidak dapat mengikuti ujian, masuk bekerja/sekolah, dan tidak dapat
mengikuti sidang peradilan. Seorang doketr harus waspada terhadap segala
kemungkinan simulasi atau agravasi pada waktu menerbitkan surat keterangan
sakit.
2)
Surat keterangan sehat
Surat ini dapat
digunakan untuk melamar pekerjaan, asuransi, dan general check up.
3)
Surat keterangan kelahiran
Kewajiban mengeluarkan
surat keterangan mengenai kelahiran hendaknya diisi sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
4)
Surat keterangan kematian
Surat keterangan
kematian di rumah sakit biasanya mencantumkan identitas pasien, lamanya
perawatan, dan waktu kematian. Apabila jenazah akan dibawa keluar negeri,
khusus untuk kematian karena penyakit menular maka harus diperhatikan.
5)
Surat keterangan untuk kepentingan
peradilan (visum et reptum)
Surat keterangan dokter
(medis) yang dibuat oleh dokter berdasarkan permintaan oleh penyidik, hidup
atau matih, utuh atau terpotong-potong untuk kepentingan berdasarkan sumpah
jabatan dan keilmuan.
6)
Kepolisian dan kejaksaan sering meminta
visum er repertum kepada seorang dokter dalam hal perkaran penganiayaan dan
pembunuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlak. Visum agar dibuat
dengan teliti dan mudah dipahami berdasarkan apa yang dilihat. Selain itu visum
et repertum haruslah objektif tanpa pengaruh dari yang berkepentingan dalam
perkara itu.
·
Aspek formal surat keterangan dokter
(medis) adalah yang berhubungan dengan penerbit surat keterangan dokter.
·
Aspek materil surat keterangan dokter
(medis) adalah yang berhubungan dengan isi yang dijelaskan di dalam surat
keterangan dokter.
Dokter yang
menerbitkannya harus betul-betul yakin apa yang dituliskannya atau
dinyatakannya. Karena dokter telah mengucapkan sumpahnya kedokteran. Sesuai
dengan pasal 7 Kodeki,
“Seorang dokter hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah
diperiksa sendiri kebenarannya.”
Dokter dianggap
melanggar etik apabila ia mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan
yang tidak mengandung kebenaran. Pasal 267 KUHP:
1)
Seorang dokter yang dengan sengaja membuat
surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau
cacat dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.
Contoh:
-
Surat keterangan kematian , tetapi
orangnya masih hidup
-
Tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan
2)
Seorang dokter yang dengan sengaja membuat
suatu surat keterangan palsu dengan tujuan untuk memasukkan seseorang ke dalam
rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat dikenakan
penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.
Contoh:
Sesorang tidak dapat dipertanggungjawabkan
atas perbuatannya karena gangguan perkembangan atau sakit jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar