Rabu, 21 Agustus 2013

Kesehatan Lingkungan Perumahan


Pengertian
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
1.  Jaringan jalan untuk mobilitas manusia, angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran, meciptakan ruang dan bangunan teratur.
2. Jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3. Jaringan saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan pencegah banjir setempat.
4. Jaringan air bersih, bila daerah tersebut tidak terdapat air tanah.
Sarana lingkungan adalah sarana penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
e.x: Bagungan perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, dan pertanaman.
Kesehatan perumahan adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, lingkunga rumah, dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.
Persyaratan kesehatan perumahan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.

Fungsi rumah
a.  Tempat melepaskan lelah (istirahat)
b. Tempat bergaul dengan keluarga atau membina rasa kekeluargaan
c.  Tempat untuk berlindung
d. Sebagai lambang status sosial
e.  Tempat penyimpanan barang berharga dan dapat dianggap sebagai modal/investasi

Rumah sehat
        Rumah sehat adalah rumah yang memenuhi standar kebutuhan penghuninya baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
        Syarat rumah sehat, antara lain:
1.  Memenuhi kebutuhan fisik dasar penghuninya.
2. Memenuhi kebutuhan kejiwaan dasar penghuninya.
3. Melindungi penghuni dari kemungkinan penularan penyakit/zat berbahaya.
4. Melindungi dari bahaya/kecelakaan.

Komponen rumah sakit
a.  Pondasi
Meneruskan beban bangunan ke tanah, memberi kestabilan bangunan, konstruksi penghubung antara bangunan dengan tanah.
b. Lantai
Bahan disesuaikan dengan fungsi ruangan à lantai kering atau lantai basah.
c.  Dinding
Bahan disesuaikan dengan fungsi ruangan à dinding kering, dinding kedap air, atau dinding kamar mandi.
d. Pintu, jendela, ventilasi
Pengaliran udara, tidak menyulitkan menaruh perabotan, dan ditambah kasa untuk mencegah serangga.
e.  Atap
Kemiringan, bahan atap, dan talang.
f.  Langit-langit
Bahan langit-langit, kebersihan dari laba-laba/serangga.
g.  Saluran air buangan
Air buangan kamar mandi dan dapur à saluran tertutup atau terbuka à sumur resapan air buangan WC à septic tank.
h. Saluran drainase
Saluran terbuka à drainase kota.
i.   Air bersih
Syarat air bersih menurut Permenkes No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Persyaratan kualitas air bersih dan air minum.
Syarat air minum menurut Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.
j.  Tempat pembuangan sampah
Bahan, tertutup, sering dibersihkan, jumlah cukup.
k.  Pekarangan

Penetapan rumah sehat menurut American Public Health Association (APHA)
a.  Sistem penyediaan air harus baik
b. Tersedia fasilitas untuk mandi
c.  Punya fasilitas pembuangan air bekas
d. Punya fasilitas pembuangan tinja
e.  Penghuni tidak padat (1 orang/1,2 m2)
f.  Ventilasi dan penerangan yang cukup
g.  Kondisi bangunan rumah yang kuat
h. Pondasi yang kokoh, dinding kuat, dan kayu tidak lapuk

Syarat rumah sehat menurut APHA
1.  Memenuhi syarat kebutuhan fisik dasar penghuninya
-      Temperatur kamar dapat dipelihara (lebih rendah dari temperatur luar)
-      Kebutuhan penerangan dari cahaya alami atau buatan mencukupi (tergantung dari aktivitas)
-      Punya ventilasi yang sempurna (pantai: 10-20% luas lantai)
-      Terlindung dari kebisingan (< 50dB.A)
2. Memenuhi syarat kebutuhan kejiwaan dasar penghuninya
-      Terjamin privacy penghuninya
-      Terjamin keserasian hubungan antar anggota keluarga
-      Memiliki sarana memadai sehingga tidak menimbulkan kelelahan fisik dan mental
-      Terjamin kepuasan estetika
3. Memenuhi syarat melindungi penghuninya dari penularan penyakit
-      Tersedia cukup air bersih dan memenuhi syarat kesehatan
-      Terdapat tempat sampah dan jamban yang memenuhi syarat kesehatan
-      Tidak menjadi tempat bersarangnya serangga atau vektor penyakit lainnya
-      Terlindung dari kontaminasi makanan
-      Tersedia kamar ruang dalam jumlah cukup dan terpisah untuk menghindari kontak penyakit infeksi
-      Terhindar dari kondisi yang tidak saniter dari lingkungan sekitar
4. Memenuhi syarat melindungi penghuni dari kemungkinan bahaya kecelakaan
-      Pondasi dan konstruksi kokoh
-      Bahan bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar
-      Terhindar dari bahaya kebakaran
-      Terlindung dari bahaya keracunan gas
-      Terlindung dari kecelakaan lalu lintas dan tanah longsor
-      Terlindung dari serangan binatang buas

Slum daerah (daerah kumuh), yaitu apabila di suatu daerah banyak sekali rumah yang tidak sehat atau di bawah standar kriteria APHA à padat penghuni, sanitasi tidak memenuhi syarat, hubungan antar keluarga tidak serasi.

Ruang kediaman adalah setiap ruang yang dipakai untuk aktivitas (makan, tidur, duduk-duduk, dan kegiatan rumah tangga lainnya yang lazim). Tidak termasuk ruang kediaman, yaitu WC/kakus, kamar mandi, dapur, dan kandang.

Standar ruang kediaman
-    Luas lantai > 6 m2
-    Tinggi ruang > 2,40 m
-    Volume per orang > 8,50 m3
-    Pintu dalam (antar kamar) à lebar 70 cm; tinggi > 2 m
-    Pintu luar (dengan kamar tamu) à lebar 90 cm; tinggi > 2m
-    Pintu utama (masuk dari luar) à lebar 90 cm; tinggi > 2m

Ventilasi (aliran udara)
Rumah yang tidak memiliki ventilasi yang memadai akan menyebabkan gangguan kesehatan karena kadar CO2 naik, kadar O2 turun, kelembaban naik, ruangan jadi bau, dan mikroorganisme berkembangbiak. Penyakit yang sering terjadi adalah influenza, ISPA, dan tuberkolosis.
Jenis-jenis ventilasi, antara lain:
-    Ventilasi alamiah à lubang angin, pintu, jendela
-    Ventilasi buatan à kipas angin, AC, dan exhauster

Perasaan nyaman selain dipengaruhi oleh gerak angin dan pergantian udara bersih, juga dipengaruhi oleh temperatur dan kelembaban ruangan.
Lubang ventilasi yang dibutuhkan tergantung iklim (gunung: 5-10% luas lantai dan pantai: 10-20% luas lantai). Posisi lubang ventilasi diatur sedemikian rupa sebagai efesiensi (cross ventilation).

Temperatur ruangan
        Temperatur ruangan harus sedemikian rupa sehingga tubuh tidak banyak kehilangan panas atau sebaliknya kepanasan. Kehilangan banyak panas menimbulkan: chilblains, trench foot, frosbite. Kepanasan (heat stress) menimbulkan: heat cramps, heat exhaustion, dan heat stroke.
        Proses kehilangan panas atau sebaliknya kepanasan, antara lain:
a.  Radiasi à benda sekitar lebih dingin
b. Konduksi à udara sekitar lebih dingin
c.  Konveksi à ada aliran udara dingin
d. Evaporasi à kelembaban udara rendah

Kelembaban udara (humidity)
        Kelembaban udara diukur dengan hygrometer. Jenis kelembaban udara yaitu absolut dan relatif. Mengukur temperatur dan kelembaban sekaligus menggunakan psychrometer (Whirsling, August, Arsmann, dll). Di tempat kerja memakai Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) menurut Permenaker No. 51 tahun 1999

Pencahayaan
        Kekuatan sumber cahaya dipakai ukuran lilin atau kandela yaitu kuat cahay yang dihasilkan oleh 1 lilin yang punya ukuran dan besar tertentu dan diakui secara internasional (lilin standard).
Penerangan adalah banyaknya cahaya yang diterima oleh suatu benda atau objek. Ukuran yang dipakai adalah Lux. 1 lux adalah kuat penerangan suatu bidang seluas 1 m2 yang menerima cahaya dari sumber cahaya berkekuatan 1 lilin. Alat dipakai mengukur kuat penerangan adalah Luxmeter.
Untuk mencegah kelelahan mental:
-    Perbaiki kontras
-    Sumber cahaya harus kuat
-    Tidak boleh menyilaukan
-    Hindari sumber cahay yang timbul bayangan
-    Sumber cahay tidak menimbulkan panas
-    Jarak sumber cahaya perlu diatur

Kebisingan
        Rumah sehat adalah rumah yang tidak bising (< 50 dB.A.). kebisingan dapat menimbulkan ketulian dan gangguan ketenangan psikis (annoyance). Tingkat kebisingan ditentukan oleh frekuensi (Hz) dan intensitas (dB). Frekuensi yang dapat didengar telinga manusia yaitu 16-20.000 Hz. Intensitas yang dapat didengar telinga manusia yaitu 0 dB.A.
        Kebisingan (noise) adalah suara yang tidak dikehendaki (unwanted or undeserid sound), suara yang tidak mengandung kualitas musik, dan suara yang sangat mengganggu.
        Pengaruh kebisingan terhadap kesehatan, antara lain:
a.  Adaptasi: proses fisiologis
b. Kenaikan ambang sementara (temporary threshold shift): proses patologis karena terjadi kelelahan akibat perubahan metabolik dan dapat pulih kembali
c.  Kenaikan ambang menetap (permanent threshold shift): tekah terjadi kerusahan organ corti dan tidak dapat ke ambang semula.
d. Trauma akustik (acoustic trauma): pajanan terhadap bising dengan intensitas tinggi dan mendadak (ledakan), terjdai robekan membrana tymfani, dislokasi osikulae dan kerusakan koklea.

Departemen kesehatan menetapkan pembagian daerah terpajan dengan kebisingan menjadi empat zona, antara lain:
-    Zona A
Diperuntukkan bagi penelitian, rumah sakit, tempat perawatan kesehatan atau sosial dan sejenisnya.
-    Zona B
Diperuntukkan bagi perumahan, tempat pendidikan, rekreasi, dan sejenisnya.
-    Zona C
Diperuntukkan bagi perkantoran, pertokoan, perdagangan, pasar, dan sejenisnya.
-    Zona D
Diperuntukkan bagi industri, pabrik, stasiun, terminal bis, dan sejenisnya.

Persyaratan kesehatan perumahan menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999
        Pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan keluarga dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan persyaratan kesehatan dalam pembangunan perumahan, meliputi:
-      Persyaratan lingkungan perumahan
-      Persyaratan rumah itu sendiri

Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan
a.  Lokasi
-      Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, tanah longsor, dsb
-      Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang
-      Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbanga.
b. Kualitas udara, kebisingan, dan getaran
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas gangguan gas beracun dan memenuhi syarat Baku Mutu Lingkungan (BML) sbb:
a) Kebisingan: 45-55 dB.A.
b) H2S dan NH2 secara biologis tidak terdeteksi
c) Debu diameter < 10 μ di bawah 150 μm/m2
d) Gas SO2 < 0,10 ppm
e) Debu < 350 mm3/m2 per hari
f) Tingkat getaran < 10 mm/detik
c.  Kualitas air tanah
Kualitas air tanah daerah pemukiman minimal memenuhi syarat air baku air minum.
d. Kualitas tanah
Kualitas tanah pada daerah perumahan harus memenuhi syarat sbb:
a) Kadar Pb maks = 300 mg/kg
b) Arsenik total maks = 100 mg/kg
c) Cadmium (Cd) maks = 20 mg/kg
d) Benzoa pyrene maks = 1 mg/kg
e.  Sarana lingkungan
a) Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b) Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c) Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan sbb:
-    Konstruksi jalan tak ganggu kesehatan
-    Kostruksi trotoar tak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat
-    Jembatan harus ada pagar pengaman
-    Lampu penerangan tak menyilaukan mata
d) Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan
e) Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus
f) Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenihi syarat kesehatan
g) Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dsb
h) Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan
i)   Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang menimbulkan keracunan makanan
f.  Vektor penyakit
a) Indeks lalat harus memenuhi syarat
b) Indeks jentik nyamuk (ABJ) < 5%
g.  Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan, dan kelestarian alam.

Pelaksanaan
        Pelaksanaan ketentuan mengenai persyaratan kesehatan perumahan menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan untuk perumahan serta pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah. Persyaratan ini berlaku juga terhadap rusun, kondominium, ruko, rukan pada zona pemukiman.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan (penegmbangan) yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan kesehatan perumahan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi, sesuai dengan UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman serta UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapat memenuhi persyaratan kesehatan rumah.

Tidak ada komentar: