Pengertian
Rumah adalah bangunan yang
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Perumahan adalah kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Pemukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan
maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar
fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan pemukiman dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.
1. Jaringan jalan untuk
mobilitas manusia, angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran, meciptakan
ruang dan bangunan teratur.
2. Jaringan saluran
pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3. Jaringan saluran air hujan
untuk pematusan (drainase) dan pencegah banjir setempat.
4. Jaringan air bersih, bila
daerah tersebut tidak terdapat air tanah.
Sarana lingkungan adalah sarana penunjang
yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,
sosial, dan budaya.
e.x: Bagungan perniagaan/perbelanjaan,
pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan,
rekreasi dan olahraga, pemakaman, dan pertanaman.
Kesehatan perumahan adalah kondisi fisik,
kimia, dan biologik di dalam rumah, lingkunga rumah, dan perumahan sehingga
memungkinkan penghuni untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.
Persyaratan kesehatan
perumahan
adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi
penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar
dari bahaya atau gangguan kesehatan.
Fungsi rumah
a. Tempat melepaskan lelah
(istirahat)
b. Tempat bergaul dengan
keluarga atau membina rasa kekeluargaan
c. Tempat untuk berlindung
d. Sebagai lambang status
sosial
e. Tempat penyimpanan barang
berharga dan dapat dianggap sebagai modal/investasi
Rumah sehat
Rumah sehat adalah rumah yang memenuhi standar kebutuhan
penghuninya baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
Syarat rumah sehat, antara lain:
1. Memenuhi kebutuhan fisik
dasar penghuninya.
2. Memenuhi kebutuhan
kejiwaan dasar penghuninya.
3. Melindungi penghuni dari
kemungkinan penularan penyakit/zat berbahaya.
4. Melindungi dari
bahaya/kecelakaan.
Komponen rumah sakit
a. Pondasi
Meneruskan
beban bangunan ke tanah, memberi kestabilan bangunan, konstruksi penghubung
antara bangunan dengan tanah.
b. Lantai
Bahan
disesuaikan dengan fungsi ruangan à lantai kering atau lantai
basah.
c. Dinding
Bahan
disesuaikan dengan fungsi ruangan à dinding kering, dinding
kedap air, atau dinding kamar mandi.
d. Pintu, jendela, ventilasi
Pengaliran
udara, tidak menyulitkan menaruh perabotan, dan ditambah kasa untuk mencegah
serangga.
e. Atap
Kemiringan,
bahan atap, dan talang.
f. Langit-langit
Bahan
langit-langit, kebersihan dari laba-laba/serangga.
g. Saluran air buangan
Air
buangan kamar mandi dan dapur à saluran tertutup atau terbuka à sumur resapan air buangan
WC à
septic tank.
h. Saluran drainase
Saluran
terbuka à
drainase kota.
i. Air bersih
Syarat
air bersih menurut Permenkes No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Persyaratan
kualitas air bersih dan air minum.
Syarat
air minum menurut Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat
dan pengawasan kualitas air minum.
j. Tempat pembuangan sampah
Bahan,
tertutup, sering dibersihkan, jumlah cukup.
k. Pekarangan
Penetapan rumah
sehat menurut American Public Health Association (APHA)
a. Sistem penyediaan air
harus baik
b. Tersedia fasilitas untuk
mandi
c. Punya fasilitas pembuangan
air bekas
d. Punya fasilitas pembuangan
tinja
e. Penghuni tidak padat (1
orang/1,2 m2)
f. Ventilasi dan penerangan
yang cukup
g. Kondisi bangunan rumah
yang kuat
h. Pondasi yang kokoh,
dinding kuat, dan kayu tidak lapuk
Syarat rumah sehat menurut
APHA
1. Memenuhi syarat kebutuhan
fisik dasar penghuninya
-
Temperatur
kamar dapat dipelihara (lebih rendah dari temperatur luar)
-
Kebutuhan
penerangan dari cahaya alami atau buatan mencukupi (tergantung dari aktivitas)
-
Punya
ventilasi yang sempurna (pantai: 10-20% luas lantai)
-
Terlindung
dari kebisingan (< 50dB.A)
2. Memenuhi syarat kebutuhan
kejiwaan dasar penghuninya
-
Terjamin
privacy penghuninya
-
Terjamin
keserasian hubungan antar anggota keluarga
-
Memiliki
sarana memadai sehingga tidak menimbulkan kelelahan fisik dan mental
-
Terjamin
kepuasan estetika
3. Memenuhi syarat melindungi
penghuninya dari penularan penyakit
-
Tersedia
cukup air bersih dan memenuhi syarat kesehatan
-
Terdapat
tempat sampah dan jamban yang memenuhi syarat kesehatan
-
Tidak
menjadi tempat bersarangnya serangga atau vektor penyakit lainnya
-
Terlindung
dari kontaminasi makanan
-
Tersedia
kamar ruang dalam jumlah cukup dan terpisah untuk menghindari kontak penyakit
infeksi
-
Terhindar
dari kondisi yang tidak saniter dari lingkungan sekitar
4. Memenuhi syarat melindungi
penghuni dari kemungkinan bahaya kecelakaan
-
Pondasi
dan konstruksi kokoh
-
Bahan
bangunan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar
-
Terhindar
dari bahaya kebakaran
-
Terlindung
dari bahaya keracunan gas
-
Terlindung
dari kecelakaan lalu lintas dan tanah longsor
-
Terlindung
dari serangan binatang buas
Slum daerah
(daerah kumuh),
yaitu apabila di suatu daerah banyak sekali rumah yang tidak sehat atau di bawah
standar kriteria APHA à padat penghuni, sanitasi tidak memenuhi
syarat, hubungan antar keluarga tidak serasi.
Ruang kediaman adalah setiap ruang yang
dipakai untuk aktivitas (makan, tidur, duduk-duduk, dan kegiatan rumah tangga
lainnya yang lazim). Tidak termasuk ruang kediaman, yaitu WC/kakus, kamar
mandi, dapur, dan kandang.
Standar ruang
kediaman
- Luas lantai > 6 m2
- Tinggi ruang > 2,40 m
- Volume per orang > 8,50
m3
- Pintu dalam (antar kamar) à lebar 70 cm; tinggi >
2 m
- Pintu luar (dengan kamar
tamu) à
lebar 90 cm; tinggi > 2m
- Pintu utama (masuk dari
luar) à
lebar 90 cm; tinggi > 2m
Ventilasi (aliran
udara)
Rumah yang tidak memiliki
ventilasi yang memadai akan menyebabkan gangguan kesehatan karena kadar CO2
naik, kadar O2 turun, kelembaban naik, ruangan jadi bau, dan mikroorganisme
berkembangbiak. Penyakit yang sering terjadi adalah influenza, ISPA, dan
tuberkolosis.
Jenis-jenis ventilasi,
antara lain:
- Ventilasi alamiah à lubang angin, pintu, jendela
- Ventilasi buatan à kipas angin, AC, dan
exhauster
Perasaan nyaman selain
dipengaruhi oleh gerak angin dan pergantian udara bersih, juga dipengaruhi oleh
temperatur dan kelembaban ruangan.
Lubang ventilasi yang
dibutuhkan tergantung iklim (gunung: 5-10% luas lantai dan pantai: 10-20% luas
lantai). Posisi lubang ventilasi diatur sedemikian rupa sebagai efesiensi
(cross ventilation).
Temperatur ruangan
Temperatur
ruangan harus sedemikian rupa sehingga tubuh tidak banyak kehilangan panas atau
sebaliknya kepanasan. Kehilangan banyak panas menimbulkan: chilblains, trench
foot, frosbite. Kepanasan (heat stress) menimbulkan: heat cramps, heat
exhaustion, dan heat stroke.
Proses kehilangan panas atau sebaliknya kepanasan, antara lain:
a. Radiasi à benda sekitar lebih dingin
b. Konduksi à udara sekitar lebih
dingin
c. Konveksi à ada aliran udara dingin
d. Evaporasi à kelembaban udara rendah
Kelembaban udara (humidity)
Kelembaban udara diukur dengan hygrometer. Jenis kelembaban
udara yaitu absolut dan relatif. Mengukur temperatur dan kelembaban sekaligus
menggunakan psychrometer (Whirsling, August, Arsmann, dll). Di tempat kerja
memakai Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) menurut Permenaker No. 51 tahun 1999
Pencahayaan
Kekuatan sumber cahaya dipakai ukuran lilin atau kandela
yaitu kuat cahay yang dihasilkan oleh 1 lilin yang punya ukuran dan besar tertentu
dan diakui secara internasional (lilin standard).
Penerangan adalah
banyaknya cahaya yang diterima oleh suatu benda atau objek. Ukuran yang dipakai
adalah Lux. 1 lux adalah kuat penerangan suatu bidang seluas 1 m2 yang menerima
cahaya dari sumber cahaya berkekuatan 1 lilin. Alat dipakai mengukur kuat
penerangan adalah Luxmeter.
Untuk mencegah kelelahan
mental:
- Perbaiki kontras
- Sumber cahaya harus kuat
- Tidak boleh menyilaukan
- Hindari sumber cahay yang
timbul bayangan
- Sumber cahay tidak
menimbulkan panas
- Jarak sumber cahaya perlu
diatur
Kebisingan
Rumah sehat adalah rumah yang tidak bising (< 50 dB.A.).
kebisingan dapat menimbulkan ketulian dan gangguan ketenangan psikis
(annoyance). Tingkat kebisingan ditentukan oleh frekuensi (Hz) dan intensitas
(dB). Frekuensi yang dapat didengar telinga manusia yaitu 16-20.000 Hz. Intensitas
yang dapat didengar telinga manusia yaitu 0 dB.A.
Kebisingan (noise) adalah suara yang tidak dikehendaki
(unwanted or undeserid sound), suara yang tidak mengandung kualitas musik, dan
suara yang sangat mengganggu.
Pengaruh kebisingan terhadap kesehatan, antara lain:
a. Adaptasi: proses
fisiologis
b. Kenaikan ambang sementara
(temporary threshold shift): proses patologis karena terjadi kelelahan akibat
perubahan metabolik dan dapat pulih kembali
c. Kenaikan ambang menetap
(permanent threshold shift): tekah terjadi kerusahan organ corti dan tidak
dapat ke ambang semula.
d. Trauma akustik (acoustic
trauma): pajanan terhadap bising dengan intensitas tinggi dan mendadak
(ledakan), terjdai robekan membrana tymfani, dislokasi osikulae dan kerusakan
koklea.
Departemen kesehatan
menetapkan pembagian daerah terpajan dengan kebisingan menjadi empat zona,
antara lain:
- Zona A
Diperuntukkan
bagi penelitian, rumah sakit, tempat perawatan kesehatan atau sosial dan
sejenisnya.
- Zona B
Diperuntukkan
bagi perumahan, tempat pendidikan, rekreasi, dan sejenisnya.
- Zona C
Diperuntukkan
bagi perkantoran, pertokoan, perdagangan, pasar, dan sejenisnya.
- Zona D
Diperuntukkan
bagi industri, pabrik, stasiun, terminal bis, dan sejenisnya.
Persyaratan kesehatan
perumahan menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999
Pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap
peningkatan derajat kesehatan keluarga dan kesehatan masyarakat. Oleh karena
itu diperlukan persyaratan kesehatan dalam pembangunan perumahan, meliputi:
-
Persyaratan
lingkungan perumahan
-
Persyaratan
rumah itu sendiri
Persyaratan kesehatan
lingkungan perumahan
a. Lokasi
-
Tidak
terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar,
gelombang tsunami, tanah longsor, dsb
-
Tidak
terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas
tambang
-
Tidak
terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur
pendaratan penerbanga.
b. Kualitas udara,
kebisingan, dan getaran
Kualitas
udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas gangguan gas beracun dan
memenuhi syarat Baku Mutu Lingkungan (BML) sbb:
a) Kebisingan: 45-55 dB.A.
b) H2S dan NH2 secara
biologis tidak terdeteksi
c) Debu diameter < 10 μ di
bawah 150 μm/m2
d) Gas SO2 < 0,10 ppm
e) Debu < 350 mm3/m2 per
hari
f) Tingkat getaran < 10
mm/detik
c. Kualitas air tanah
Kualitas
air tanah daerah pemukiman minimal memenuhi syarat air baku air minum.
d. Kualitas tanah
Kualitas
tanah pada daerah perumahan harus memenuhi syarat sbb:
a) Kadar Pb maks = 300 mg/kg
b) Arsenik total maks = 100
mg/kg
c) Cadmium (Cd) maks = 20
mg/kg
d) Benzoa pyrene maks = 1
mg/kg
e. Sarana lingkungan
a) Memiliki taman bermain
untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b) Memiliki sarana drainase
yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c) Memiliki sarana jalan
lingkungan dengan ketentuan sbb:
- Konstruksi jalan tak
ganggu kesehatan
- Kostruksi trotoar tak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat
- Jembatan harus ada pagar
pengaman
- Lampu penerangan tak
menyilaukan mata
d) Tersedia cukup air bersih
sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi syarat kesehatan
e) Pengelolaan pembuangan
tinja dan limbah rumah tangga harus
f) Pengelolaan pembuangan
sampah rumah tangga harus memenihi syarat kesehatan
g) Memiliki akses terhadap
sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat
pendidikan, kesenian, dsb
h) Pengaturan instalasi
listrik harus menjamin keamanan
i) Tempat pengelolaan makanan
(TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang menimbulkan
keracunan makanan
f. Vektor penyakit
a) Indeks lalat harus
memenuhi syarat
b) Indeks jentik nyamuk (ABJ)
< 5%
g. Penghijauan
Pepohonan
untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga
berfungsi untuk kesejukan, keindahan, dan kelestarian alam.
Pelaksanaan
Pelaksanaan ketentuan mengenai persyaratan kesehatan
perumahan menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan
untuk perumahan serta pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah. Persyaratan
ini berlaku juga terhadap rusun, kondominium, ruko, rukan pada zona pemukiman.
Penyelenggaraan pembangunan
perumahan (penegmbangan) yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan
kesehatan perumahan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi,
sesuai dengan UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman serta UU No.
23 tahun 1992 tentang kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Bagi pemilik rumah yang
belum memenuhi ketentuan tersebut di atas tidak dikenai sanksi, tetapi dibina
agar segera dapat memenuhi persyaratan kesehatan rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar